Siapa saja yang menikah dan rencana pernikahannya didaftarkan ke Kantor Urusan Agama maka setelah pernikahan dilaksanakan, ia akan memperoleh buku kutipan akta nikah atau yang lebih dikenal dengan buku nikah. Buku Nikah adalah salah satu dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai bukti keabsahan pernikahan seseorang. Jika seorang sudah menikah dan tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka pernikahan orang tersebut menurut hukum positif di negara kita tidaklah diakui. Dengan demikian buku nikah ini merupakan dokumen yang sangat penting yang harus dimiliki seseorang ketika ia sudah menikah sebagaimana pentingnya dokumen-dokumen yang lain, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dll.
Mengingat urgensi buku nikah yang begitu besar,maka ketika buku nikah itu hilang atau rusak, kita masih bisa mendapatkan penggantinya dalam bentuk Duplikat Buku Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama. Adapun syarat-syarat pengurusan Duplikat Buku Kutipan Akta Nikah adalah sbb :
Syarat Pengurusan Duplikat
1. Mengisi form permohonan penerbitan duplikat buku nikah ditanda tangani diatas materai 10.000
2. Surat Kehilangan Buku Nikah asli dari Polsek (bila buku nikah hilang)
3. Menunjukkan buku nikah yang asli (bila buku nikah rusak)
4. Foto copy KK dan KTP pemilik buku nikah,
5. Pas Foto ukuran 2X3 suami dan istri masing-masing 2 lembar.
6. Surat Kuasa yang ditanda tangani pemilik buku nikah, bila yang mengurus duplikat bukan pemilik.
(dilampiri foto copy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa)
7. Bila salah satu pemilik buku nikah sudah meninggal, disertakan foto copy surat kematian.
8. Surat Kuasa dari seluruh ahli waris bila pemilik buku nikah dua-duanya meninggal.
Dan dilampiri foto copy KK dan KTP seluruh ahli waris, dan dilampiri juga foto copy Surat
Kematian.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi menghubungi kami :
1. Bp. Zainul (082245557600)
0 Komentar